Imbauan Pemkab Karo Tak Digubris, Pengunjung Padati Kota Wisata Berastagi
Prihal isi surat jelas ditulis mengenai perpanjangan masa penutupan tempat/lokasi wisata untuk menyikapi tentang kondisi pandemi covid-19 yang semakin meningkat pada saat ini. Serta upaya melindungi dari wabah pandemi yang dimaksud, maka untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid -19 dilakukan langkah langkah seperti penutupan sementara objek wisata dan usaha pariwisata yang berada di lingkungan Pemkab Karo.
Masa perpanjangan penutupan lokasi objek wisata diberlakukan sejak 30 Mei sampai 14 Juni 2020. Pengusaha juga diimbau untuk melakukan sterilisasi tempat-tempat wisata dengan penyemprotan disinfektan selama dalam waktu penutupan.
Demikian Isi surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo Sumut Munarta Ginting.
Tulis Komentar